Saksi lantas melaporkan penemuan jasad bayi itu ke aparat desa setempat. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polres Ciamis. Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga didapatkan identitas ibu kandung bayi tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, tersangka mengaku melahirkan sendiri di area persawahan tak jauh dari kediamannya. Setelah melahirkan, bayi malang tersebut lalu dibuang ke Kali Nagrak, Desa Sindangrasa.
"Pelaku baru meninggalkan lokasi, setelah bayi tersebut sudah tidak menangis dan tidak bergerak lagi," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).
JR, ibu kandung bayi itu dihadirkan saat konferensi pers. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan belia itu terlihat lemas karena masih dalam proses penyembuhan pascapersalinan lima hari lalu.
“Kami mengamankan terduga pelaku (JR) dan hari ini sudah ditetapkan tersangka pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku (JR) malu karena hamil di luar nikah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Editor : Agus Warsudi
ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis warga ciamis mayat bayi perempuan mayat bayi mayat bayi di sungai penemuan mayat bayi
Artikel Terkait