Mia Oktaviani, anak almarhum Ujang Rusdayat, melapor ke Propam Polres Ciamis karena tak terima ayahnya meninggal saat ditangkap polisi. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Ujang Rusdayat (63), warga Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia saat ditangkap polisi yang bertugas di Polres Ciamis. Tak terima dengan kematian ayahnya yang dinilai janggal, Mia Oktaviana (35), anak sulung almarhum melapor ke Propam Polres Ciamis.

Setelah ditangkap polisi, tak lama kemudian keluarga dikejutkan dengan kabar Ujang Rusdayat meninggal dunia. Keluarga almarhum pun menangis histeris mendapati kenyataan itu.

Dalam video amatir milik keluarga korban tampak suasana isak tangis saat jenazah almarhum Ujang Rusdayat tiba di rumah duka dan diturunkan dari ambulans, Selasa (25/10/2022). Setelah disalatkan, jenazah korban dimakamkan tidak jauh dari kediamannya.
 
Mia Oktaviani mengatakan, kasus ini berawal saat Ujang Rusdayat, ayahnya, memiliki usaha berjualan gas LPG 3 kilogram (kg). Suatu ketika, almarhum Ujang ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penyelewengan distribusi gas bersubsidi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network