Sebab, meski telah diingatkan, ujar Kombes Pol Yuri, tetap saja masih banyak masyarakat yang belum memahami dan mematuhi aturan PPKM darurat. Karena itu, Sat Brimob Polda Jabar menugaskan Kompi 3 Batalyon A Pelopor dipimpin Aipda Nana Mulyana melaksanakan patroli ke kawasan Warung Cina, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (10/7/2021) malam.
Personel Brimob menyosialisasikan tentang PPKM darurat kepada tukang ojek di pangkalan Warung Cina. Apa itu PPKM, maksud dan tujuan dari diberlakukannya sampai dengan apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan selama PPKM darurat berlangsung.
"PPKM Darurat adalah aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan membatasi waktu kegiatannya, namun syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi adalah dengan memperketat Protokol Kesehatan," ujar Kombes Pol Yuri.
Sementara itu, pimpinan tim patroli Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Aipda Nana Mulyana mengatakan, maksud dan tujuan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat adalah untuk menekan penyebaran Covid 19.
Editor : Agus Warsudi
brimob Sat Brimob Polda Jabar peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Jatinangor Sumedang jatinangor tukang ojek
Artikel Terkait