SUKABUMI, iNews.id - Setelah satu bulan lebih tutup, akhirnya mal atau pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat, Selasa (24/8/2021). Jumlah pengunjung pun dibatasi hanay 50 persen dari total kapasitas.
Pengunjung pusat perbelanjaan wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Pengunjung wajib memindai barcode di sertifikat itu menggunakan aplikasi #PeduliLindungi.
Untuk memastikan pembukaan mal sesuai aturan dan prokes, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi melakukan peninjauan, Selasa (24/8/2021).
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, dan Dandim 0607 Letkol Inf Danang Hadi Prasetyo Wibowo mendatangi Citimall di Jalan A Yani Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole Sukabumi.
Pemkot Sukabumi membuka pusat perbelanjaan yang menjual sektor non-esensial dibuka untuk umum setelah mendapatkan izin dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil setelah kasus Covid-19 di daerah ini melandai.
Editor : Agus Warsudi
Pembukaan mal di pusat perbelanjaan pusat perbelanjaan protokol kesehatan Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi polres sukabumi kota pemkot sukabumi
Artikel Terkait