Satu mal di Kota Sukabumi yang buka pada Selasa (24/8/2021) walaupun dalam masa PPKM Level 4. (Foto: Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kota Sukabumi masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kendati begitu, Kota Sukabumi boleh melakukan relaksasi, seperti membuka mal atau pusat perbelanjaan mulai Selasa (24/8/2021).

Untuk membuka pusat perbelanjaan, Pemkot Sukabumi harus mendapatkan izin dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pemkot Sukabumi telah mengajukan izin pembukaan mal itu dan disetujui oleh Ridwan Kamil karena kasus Covid-19 semakin melandai dan terkendali.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, bersama perwakilan pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, Senin (23/8/2021) siang, mal segera beroperasi kembali.

Dalam rapat koordinasi di Balai Kota Sukabumi tersebut, dibahas segala persiapan pembukaan operasional pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi dalam masa penerapan PPKM level 4.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network