"Kami ucapkan terima kasih kepada pusat perbelanjaan yang tetap mengikuti apa yang diputuskan Pemerintah Kota Sukabumi, mulai PPKM darurat hingga Level 4," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Achmad Fahmi menyatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan, pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi mulai esok, Selasa (24/8/2021), sudah diperbolehkan melakukan operasional kembali.
Syaratnya, pengelola dan pengunjung wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan, terkait jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari penularan Covid-19.
"Dipersilakan untuk membuka pusat perbelanjaan. Jika sebelumnya hanya bagian bahan pokok penting yang diperbolehkan buka, sekarang boleh dibuka untuk yang lain seperti fesyen dan sejenisnya," ujar Fahmi.
Sebelumnya, hasil rapat koordinasi tersebut bisa terwujud, atas dasar data perkembangan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi, yang saat ini makin melandai dan cenderung menurun.
Editor : Agus Warsudi
aturan PPKM level 4 ppkm level 4 pusat perbelanjaan Pembukaan mal kota sukabumi pemkot sukabumi sukabumi
Artikel Terkait