Terdakwa Dadang Suganda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi RTH di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

Atas permintaan Edi, Dadang menyanggupi membantu, tapi bukan dalam bentuk uang. Dadang menawarkan tanah-tanah miliknya untuk dibeli Pemkot Bandung lewat pengadaan tanah untuk RTH. 

"Edi Siswadi mengakomodir agar tanah terdakwa (Dadang Suganda) dibeli Pemkot Bandung. Akhirnya pengadaan tanah untuk RTH tahun 2011 tersebut dilaksanakan tidak sesuai prosedur ketentuan pengadaan tanah yang berlaku," ujar Haerudin.

Jaksa KPK Budi Nugraha menuturkan, jual beli tanah juga dilakukan di atas harga pasar yang berlaku, sehingga Dadang mendapatkan proyek pengadaan RTH tahun 2011 di Kota Bandung tersebut dan menerima pembayaran sebesar Rp25,8 miliar. "Terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 13.3 miliar," tutur Budi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network