Terdakwa Dadang Suganda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi RTH di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

Terdakwa Dadang Suganda merupakan seorang pengusaha toko bangunan yang merangkap sebagai makelar tanah. Dadang Suganda memiliki dua anak.

"Selain itu, uang yang didapat dari dugaan tindak pidana korupsi dibelikan tanah di Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Tasikmalaya. Selain digunakan membeli tanah, uang juga digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan," kata Haerudin.

Pada kasus korupsi RTH Kota Bandung, ujar Haerudin, Edi Siswadi, Sekda Kota Bandung saat itu, pada 2011 meminta bantuan Dadang untuk membantu pencalonannyadi Pilwalkot Bandung 2013.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network