Terdakwa Dadang Suganda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi RTH di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

"Terdakwa (Dadang Suganda) melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Yakni perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Dadang Suganda, ujar jaksa Budi Nugraha, menempatkan, mentransfer, dan mengalihkan sejumlah uang dari tujuh proyek Pemkot Bandung terkait pengadaan tanah. Dalam proyek ini, Dadang Suganda berperan sebagai makelar. 

Budi Nugraha mengemukakan, ketujuh proyek pengadaan tanah untuk RTH itu antara lain, pengadaan tanah yang bersumber dari anggaran Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung terkait pengadaan RTH Kota Bandung pada Desember 2011.

"Kemudian pengadaan RTH untuk tanah pertanian pencairan April 2012. Tanah untuk sarana pendidikan pencairan Juli 2012. Pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani pencairan Agustus 2012," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network