MAJALENGKA, iNews.id - Kabupaten Majalengka disebut sebagai satu-satunya daerah di Pulau Jawa yang masuk zona merah Covid-19 per hari ini, Selasa (11/5/2021). Menyikapi hal itu, IDI Majalengka kembali mengingatkan masyarakat untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Majalengka Erni Harleni mengatakan, pencegahan penularan Covid-19 sejatinya bisa dilakukan dengan penerapan prokes yang benar. Oleh karena itu, mutlak dibutuhkan kesadaran dari semua masyarakat untuk lebih disiplin lagi dalam menerapkan prokes itu.
"Untuk mencegah penularan Covid 19, mohon kita semua sebagai masyarakat Majalengka meningkatkan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dengan gerakan 5M Covid-19," kata Erni saat dihubungi MPI, Selasa (11/5/2021) malam.
Editor : Agus Warsudi
protokol kesehatan razia protokol kesehatan Prokes pelanggaran prokes pelanggar prokes kampanye prokes razia prokes zona merah zona merah covid-19 Kabupaten Majalengka
Artikel Terkait