BANDUNG, iNews.id - A (20) dan D (22) ditangkap personel Polsek Paseh di Jalan Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) petang. Kedua pemuda itu kedapatan teler atau mabuk minuman keras jenis tuak.
Kedua pemuda itu ditangkap polisi lantaran khawatir menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Sindangsari, Paseh.
"Mereka diamankan anggota Polsek Paseh untuk mencegah gangguan kamtibmas. Di lokasi kejadian petugas juga mengamankan sisa minuman keras jenis tuak," kata Kapolsek Paseh AKP Thomas mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
AKP Thomas mengatakan, personel Polsek Paseh langsung meluncur ke lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat yang resah oleh ulah kedua pemuda mabuk tersebut.
"Dua pemuda tersebut diamankan karena karena ada laporan dari masyarakat yang resah. Keduanya sedang mabuk minuman keras jenis tuak di pinggir jalan," ujar AKP Thomas.
Petugas, tutur Kapolsek Paseh, lalu membawa dua pemuda mabuk tersebut ke mapolsek. Setelah sadar, kedua pemuda itu diberi pembinaan mental dan rohani, serta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Setelah itu mereka diizinkan pulang. Kami tidak melakukan penahanan. Hanya memberikan pembinaan mental agar tidak mengulanginya lagi," tutur Kapolsek Paseh.
AKP Thomas mengimbau masyarakat Kecamatan Paseh untuk tidak menenggak minuman keras jenis apapun agar kamtibmas aman dan kondusif.
"Kami akan melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) agar tidak ada peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Paseh," kata AKP Thomas.
Editor : Agus Warsudi
Mabuk Miras miras miras bandung kabupaten bandung polresta bandung aksi polisi anggota polisi minum tuak tuak jawa barat
Artikel Terkait