BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Selama PSBB diterapkan, jumlah pegawai yang bekerja di kantor pemerintah dan swasta dibatasi hanya 25 persen.
Penerapan PSBB oleh Pemkab Bandung Barat tersebut merupakan respons atas instruksi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
"Kami langsung tindak lanjuti instruksi tersebut. Pada dasarnya siap menerapkan PSBB kembali mulai 11-25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin, Kamis (7/1/2021).
Asep mengemukakan, Pemkab Bandung Barat telah menggelar rapat dengan dinas terkait dan kini sedang menunggu surat keputusan Bupati Bandung Barat.
Ada sembilan item yang akan diterapkan dalam PSBB nantinya dan itu sedang dalam kajian. Sebab ada perbedaan format antara PSBB sekarang dengan sebelumnya.
Editor : Agus Warsudi
penerapan psbb PSBB Bandung Raya psbb bandung barat kabupaten bandung barat jawa barat COVID-19 dampak pandemi covid-19 Dampak Covid-19
Artikel Terkait