Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ingatkan ancaman denda Rp1 juta bagi para penolak vaksinasi Covid-19. Ancaman denda sudah tercantum dalam UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi karena sudah ada di UU Wabah tahun 1984, memuat sanksinya sampai Rp1 juta. Jadi, kami merasa itu saja yang disosialisasikan, pasal itu. Tak perlu buat aturan lagi," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2020).

Kang Emil juga menilai, denda tersebut layak diberikan karena penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 masuk dalam kategori membahayakan masyarakat. 

"Karena kategori menolak itu dia membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp1 juta," tegasnya.

Meski begitu, Kang Emil optimistis bahwa penolakan vaksinasi Covid-19 tidak akan muncul signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menjadi orang pertama yang bakal divaksin. Hal itu dinilainya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19.

"Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden disuntik, hari keduanya itu para gubernur dan wali kota, bupati, tokoh masyarakat, dan ulama. Jadi saya sih insya Allah optimis," katanya.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network