Menurut Hasto Atmojo, penyerahan kompensasi tersebut merupakan rangkaian dari seluruh tugas LPSK dalam memfasilitasi kompensasi kepada para korban terorisme di masa lalu.
"Pada Desember 2020 tanggal 16 tepatnya, kami menyerahkan pertama kali kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu ini. Pada waktu itu bersama Pak Presiden di Istana Negara," ujarnya.
Pada periode kali ini, tutur Hasto Atmojo, pihaknya sengaja menyerahkan kompensasi di provinsi tempat korban dan keluarga korban berdomisili serta disaksikan langsung kepala daerahnya masing-masing.
Editor : Agus Warsudi
aksi terorisme korban terorisme korban aksi terorisme penanggulangan terorisme gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil lpsk
Artikel Terkait