LPSK menyerahkan kompensasi senilai Rp4 miliar lebih kepada korban terorisme dan ahli waris di Jabar. Penyerahan kompensasi ini berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Menurut Hasto Atmojo, penyerahan kompensasi tersebut merupakan rangkaian dari seluruh tugas LPSK dalam memfasilitasi kompensasi kepada para korban terorisme di masa lalu. 

"Pada Desember 2020 tanggal 16 tepatnya, kami menyerahkan pertama kali kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu ini. Pada waktu itu bersama Pak Presiden di Istana Negara," ujarnya. 

Pada periode kali ini, tutur Hasto Atmojo, pihaknya sengaja menyerahkan kompensasi di provinsi tempat korban dan keluarga korban berdomisili serta disaksikan langsung kepala daerahnya masing-masing. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network