BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi Rp4,2 miliar kepada korban terorisme dan ahli warisnya yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat. Penyerahan kompensasi itu disaksikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
"Kami memberikan kompensasi kepada para korban tindakan terorisme di masa lalu yang berdomisili di Jabar. Ada 24 orang yang hari ini kami serahkan kompensasinya dengan jumlah total Rp4,2 miliar," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo seusai penyerahan kompensasi.
Hasto Atomojo menyatakan, kompensasi diterima korban dan ahli waris. Di antaranya peristiwa bom Bali I dan II, Kedubes Australia, Hotel JW Marriot, hingga aksi terorisme di Palu dan Poso.
Editor : Agus Warsudi
aksi terorisme korban terorisme korban aksi terorisme penanggulangan terorisme gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil lpsk
Artikel Terkait