Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (batik cokelat) meninjau proses pembayaran dana simpanan nasabah BPR KRI di Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS akan mengejar para pelaku kejahatan perbankan di balik kebangkrutan BPR KRI. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau proses pembayaran dana simpanan nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Rabu (25/10/2023).

Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebangkrutan BPR KRI bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan ada permasalahan dalam tata kelola bisnis bank. Penyebab izin usaha BPR KRI itu dicabut sehingga dilikuidasi LPS adalah karena missmanajemen yang dilakukan pengurus. 

Karena itu, kata Purbaya, LPS pun akan mendalami permasalahan yang menyebabkan BPRI KRI  bangkrut dengan melakukan investigasi terhadap bank milik Pemkab Indramayu itu. Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi gagal, LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.

“Mereka, yaitu, manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang misalnya melakukan tindak kejahatan perbankan akan kami kejar terus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wajib ada efek jera supaya ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini," kata Ketua Dewan Komisioner LPS. 

"Ke depan kami juga berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Diberitakan sebelumnya, LPS telah mengucurkan Rp280 miliar untuk membayar simpanan nasabah Perumda BPR KRI. Gerak cepat LPS ini dilakukan untuk memberikan keterangan kepada nasabah BPR KRI. 

Pembayaran simpanan nasabah dilakukan setelah LPS memverifikasi simpanan nasabah pascapencabutan izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023 oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK), 

Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah mulai membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI secara bertahap.

“Ini kami lakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang memang simpanannya tertahan sudah cukup lama di BPR KRI. Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS telah dilakukan sebanyak 3 tahap dengan total nilai sekitar Rp280 miliar milik lebih dari 25.000 nasabah,” tutur Purbaya Yudhi Sadewa.

Ketua Dewan Komisioner LPS mengimbau, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III ini agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

“Terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu untuk menabung di bank, karena ada LPS yang siap menjamin simpanan nasabah,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Diketahui, BPR KRI memiliki aset sebesar Rp270,98 miliar, dana pihak ketiga sebesar Rp337,17 miliar dengan jumlah rekening 34.386 rekening, dan jaringan sebanyak 21 kantor. BPR ini adalah BPR dengan jumlah rekening atau nasabah terbesar yang pernah ditangani LPS sejak LPS dibentuk dan beroperasi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network