KH Farid Ash Waddahr atau Gus Farid (berbaring) korban pembacokan tersangka SRN yang tidak suka dengan aktivitas zikir di malam hari. (FOTO: iNews/Toiskandar)

"Perhatikan amanat Ketua PWNU Jawa Barat ketua kita, yang mempercayakan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, baik institusi Polsek Krangkeng, Polres Indramayu, maupun Polda Jawa Barat," imbaunya.

Mahfudin menambahkan, LPBH PWNU akan mendampingi dan memberikan advokasi kepada seluruh warga NU se-Jawa Barat. Karena, kata dia, LPBH mempunyai empat tugas pokok, yaitu, penyuluhan, pendampingan, konsultasi, dan kebijakan hukum publik. 

"Jadi faktor pendampingan memang tugas kami se-Jawa Barat, tugas LPBH NU memastikan bahwa warga NU akan mendapat perlindungan dari lembaga hukum internal PWNU," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network