"Perhatikan amanat Ketua PWNU Jawa Barat ketua kita, yang mempercayakan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, baik institusi Polsek Krangkeng, Polres Indramayu, maupun Polda Jawa Barat," imbaunya.
Mahfudin menambahkan, LPBH PWNU akan mendampingi dan memberikan advokasi kepada seluruh warga NU se-Jawa Barat. Karena, kata dia, LPBH mempunyai empat tugas pokok, yaitu, penyuluhan, pendampingan, konsultasi, dan kebijakan hukum publik.
"Jadi faktor pendampingan memang tugas kami se-Jawa Barat, tugas LPBH NU memastikan bahwa warga NU akan mendapat perlindungan dari lembaga hukum internal PWNU," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait