BANDUNG, iNews.id - Tersangka SRN alias Sakrodin yang membacok KH Farid Ash Waddahr atau Gus Farid, terancam hukuman 15 tahun penjara. SRN dijerat Pasal 338 juncto 53 ayat 2 dan 351 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 juncto 53 ayat 2 dan 351 KUHP. Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kronologo kejadian berawal saat pelaku datang dengan membawa sebilah arit atau sabit ke kediaman Gus Farid yang berada di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembacokan Korban pembacokan pelaku pembacokan pembacokan indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait