Kesepakatan yang dimaksud, tutur Daryo Solehudin, lantai basement digunakan untuk jualan komositas basahan atau sayuran dan lantai satu untuk berjualan sembako. Kemudian lantai dua bagi penjual pakaian dan elektronik, sementara lantai tiga untuk food court makanan dan minuman.
"Jadi kemarin ada yang melanggar kesepakatan, penjual di lantai satu berjualan di basement. Kami sudah ingatkan dan beri peringatan dulu sebelum disegel, supaya ketertiban pedagang tetap terjaga. Kalau dibebaskan bisa semerawut nantinya," tutur Daryo Solehudin.
Sekarang, kata Humas PT Bangun Bina Persada, aktivitas pedagang sudah berjalan normal kembali. Di lantai basement terdapat sebanyak 728 kios dan los pedagang, kios luar 54 pedagang, lantai satu 376 pedagang, lantai dua 357 pedagang, dan lantai tiga 100 pedagang.
"Kesepakatan itu dibuat berdasarkan persetujuan dari semua pedagang dan kami sebagai pihak pengelola. Jadi harapak semua pihak agar itu dijalankan," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
Pasar Tagog Padalarang kecamatan padalarang padalarang pasar padalarang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait