"Ini dilakukan untuk meminimalisasi adanya wisatawan atau masyarakat luar yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat rapid test antigen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor tersebut.
Dia menjelaskan, Pemkab Bogor menerapkan PPKM berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari mendatang. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama dan relawan lainnya," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait