Ruas jalan menuju Puncak, Kabupaten Bogor yang lengang dari lalu lalang kendaraan saat libur imlek. (Foto: Antara)

"Ini dilakukan untuk meminimalisasi adanya wisatawan atau masyarakat luar yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat rapid test antigen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor tersebut.

Dia menjelaskan, Pemkab Bogor menerapkan PPKM berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari mendatang. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama dan relawan lainnya," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network