Petugas gabungan di Kota Cimahi akan melakukan penyekatan kendaraan dari luar Bandung Raya selama larangan mudik berlaku. (Foto: Dokumentasi)

"Sanksi yang diterapkan masih diminta putar balik ke daerah asal. Tapi kalau ada pelanggaran terkait lalin, bisa dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian," ujarnya. 

Hanya saja, tutur Hendra, nanti pemeriksaan akan dilakukan lebih selektif. Sebab warga Kota Cimahi juga beragam dan banyak dari mereka yang memiliki kendaraan dengan plat luar daerah Cimahi.

"Bisa saja pelat kendaraannya luar aglomerasi, tapi ternyata warga Cimahi. Makanya kita akan selektif dan ditanya secara detail. Kalau untuk posko penyekatan dari tanggal 6-17 Mei 2021, dibuka di exit Tol Baros dan Alun-alun Cimahi," tutur Hendra.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network