Jika bisa menunjukkan dan dinyatakan negatif, pengemudi dan penumpangnya dipersilakan melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika tidak bawa surat rapid antigen dan menolak menjalani tes, kendaraan, pengemudi, dan penumpang diputarbalikkan.
"Sedangkan saat larangan mudik berlaku, 6-24 Mei 2021, semua kendaraan yang pengemudi dan penumpang terindikasi mudik, dipastikan diputarbalikkan," tutur Kanit Patwal.
Editor : Agus Warsudi
Jangan Mudik jokowi larang mudik mudik dilarang penyekatan jalan penyekatan kendaraan operasi penyekatan Cileunyi gerbang tol cileunyi tol cileunyi polresta bandung
Artikel Terkait