Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon berangkat ke Jakarta untuk melaporkan saksi kunci Abdul Pasren ke Mabes Polri. (Foto: Miftahudin).

Menurutnya, Abdul Pasren mengetahui posisi para terpidana saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Seharusnya, kata dia Abdul Pasren memberikan keterangan yang sebenarnya, para terpidana saat kejadian sedang tidur di rumah anaknya.

"Karen Bapak Pasren tidak mengakui kalau anak-anak kami tidur di rumahnya Bapak Abdul Pasren, sedangkan anak-anak kami tidur di rumah anaknya Bapak Abdul Pasren," katanya.

Keluarga tujuh terpidana ini berkumpul di salah satu rumah orang tua Eko Ramadhani untuk menandatangani surat kuasa melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri. 

Dia menuturkan, bersama yang lainnya akan berangkat dari Cirebon pada Selasa (25/6/2024) subuh menuju Mabes Polri. Mereka akan didampingi perwakilan dari Asosiasi Advokat Peradi. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network