JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat, mengklaim memperlakukan Asep Lutfi Suparman sesuai aturan. Asep yang dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya karena melanggar PPKM darurat, ditempatkan di ruang khusus dan terpisah.
Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima di Jakarta, Jumat (16/7/2021), menyebutkan petugas Lapas Tasikmalaya memperlakukan Asep Lutfi dengan baik dan sesuai aturan.
Asep Lutfi menjalani pidana kurungan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan menolak membayar sanksi denda.
Yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada Lapas Kelas IIB setelah putusan atau vonis. Lapas Tasikmalaya menerima untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan pada Kamis (16/7/2021).
Diketahui, Asep Lutfi Suparman (23) dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari mulai Kamis (16/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021) siang karena dinilai terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Davy Bartian menyatakan, prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan sama sesuai standar operasional prosedur penerimaan warga binaan pemasyarakatan baru.
Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, Asep Lutfi juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes rapid antigen mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.
"ALS (Asep Lutfi Suparman) kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk lapas. Kondisi di dalam juga sudah over crowded atau melebihi kapasitas," ujar Davy.
Dia memastikan kebutuhan dasar Asep Lutfi tetap diberikan sebagaimana mestinya termasuk layanan kesehatan yang juga terus dipantau oleh petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
"Saat ini penghuni di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya berjumlah 357 orang dengan kapasitas normal hanya 88 orang," tutur Kalapas.
Diberitakan sebelumnya, Agus Suparman, ayah kandung Asep Lutfi Suparman datang dan menggedor pintu gerbang Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Jumat (16/7/2021). Dia berang lantaran mendapat kabar anaknya diperlakukan seperti terpidana kasus kriminal.
Agus Suparman (56) tak terima rambut anaknya harus dicukur plontos dan ditempatkan di sel tahanan bersama warga binaan kasus pidana umum lainnya. Agus Suparman tak terima Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up yang disanksi kurungan penjara selama tiga hari karena melanggar aturan PPKM darurat, diperlakukan seperti penjahat.
Agus yang didampingi adik terpidana pelanggar PPKM Darurat ini mengamuk kepada petugas dan meminta klarifikasi kebenaran kabar tersebut. Sempat terjadi adu mulut yang cukup lama antara Agus Suparman dengan petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, yang awalnya tidak mengizinkan keluarga untuk melihat kondisi Asep di dalam lapas.
Setelah melalui perdebatan dan adu mulut cukup lama, akhirnya adik terpidana diberi kesempatan untuk masuk ke dalam lapas untuk mengecek kondisi kakaknya. Saat dicek, terpidana Asep sudah berada di sel khusus dan tak ditempatkan berbaur dengan warga binaan lainnya. Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kalapas pada Kamis (15/7/2021) siang.
"Kami menyayangkan sikap petugas lapas yang harus mencukur anak saya hingga plontos Anak saya itu bukan pelaku kejahatan atau kriminal dan hanya melanggar PPKM Darurat dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring)," kata Agus kesal.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Lapas Tasikmalaya Lapas Kota Tasikmalaya tasikmalaya melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat
Artikel Terkait