Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PPKM Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan. "Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.
Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya. "Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait