Pemkot Bandung menyegel minimarket lantaran melanggar aturan PSBB Proporsional. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel empat minimarket yang terbukti melanggar peraturan wali kota terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).  Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut buka lebih awal, sebelum pukul.10.00 WIB. 

Penyegelan setelah Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, pada Rabu (13/1/2021). Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel empat minimarket di Jalan RE Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto. 

"Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi Perwal Nomor 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," kata Yana.

Yana menuturkan, PSBB proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi. "Kita lakukan penindakan, ingatkan Covid-19 ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," tuturnya. 

Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan ke pencabutan izin usaha.  "Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," kata Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PPKM Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan. "Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya. "Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network