Para pemilik usaha di Kota Cirebon menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: Fathnur Rohman)

CIREBON, iNews.id - Duabelas pelaku usaha di Kota Cirebon terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021). Mereka dinilai melanggar karena tetap buka usaha melewati batas waktu yang ditentukan.

Atas pelanggaran itu, para pelaku usaha yang merupakan pemilik warung makan dan toko non-esensial itu dikenai sanksi denda Rp100.000 dan Rp200.000. Sidang digelar di posko PPKM darurat di Jalan Cipto Mangunkusumo.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Taufik Hidayat mengatakan, sidang perdata langsung di pos penyekatan ini dilaksanakan setiap hari sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Pihaknya akan menjerat para pelanggar aturan PPKM darurat di Kota Cirebon dengan perda yang sudah ditetapkan.

"Hari ini kami laksanakan sidang yustisi. Terkait pelanggaran oleh pelaku usaha warung dan toko biasa. Hadir saat sidang 11 orang. Lima pelaku usaha dikenai denda Rp200.000. Kemudian enam orang Rp100.000," kata Taufik saat ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (7/7/2021).

Pemberian sanksi denda ini, ujar Taufik, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Sehingga mereka mau mengikuti aturan PPKM darurat. Pihaknya dengan Satpol PP Kota Cirebon dan instansi terkait lainnya, akan bekerjasama untuk menindak para pelanggar tersebut.

"PPKM ini tujuannya untuk menyelamatkan warga Kota Cirebon. Kami dari kejaksaan mendukung dan siap hadir setiap hari dari penegakan yustisi ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, para pelaku usaha yang diberi sanksi denda ini, sudah melanggar aturan PPKM darurat di Kota Cirebon. Mereka membuka toko atau tempat makan dengan melebihi jam buka usaha, yaitu pukul 20.00 WIB.

"Jenis pelanggarannya karena melebihi jam buka usaha. Ada juga pelaku usaha yang membiarkan pembeli makan di tempat," kata Kasatpol PP Kota Cirebon.

Kedepannya, kata dia, Satpol PP Kota Cirebon akan gencar melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemudian, untuk proses sidang yustisi terkait pemberian sanksi, mereka menyerahkannya kepada Kejari Kota Cirebon.

"Mereka di sidang di sini. Jadi yang kita operasi malem, siangnya kita sidang. Hari ini ada yang kedapatan tidak memakai masker ada delapan orang. Kami beri denda Rp100.000," tuturnya.

Ia menambahkan, hingga pelaksanaan PPKM darurat hari keempat ini, masih ditemukan pelaku usaha yang nekat melawan petugas saat akan ditertibkan. Mereka sering beralasan tidak mengetahui aturan PPKM darurat di Kota Cirebon.

"Kami mohon maaf dalam pelaksanaan mungkin tadi kalau pelaku usaha kooperatif dari awal sebenarnya tidak masalah. Biasanya tidak kooperatif banyak alasan. Berdalih merasa tidak tahu. Ini yang menimbulkan perselisihan. Anggota sudah capek," ucap dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network