BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 80 pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di Jalan Raya Tagog sepanjang Pasar Tagog Padalarang ditertibkan. Penertiban dilakukan karena para PKL dinilai melanggar Perda K3 dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kekumuhan dan kemacetan di kawasan tersebut.
"Penertiban kami lakukan karena keberadaan PKL itu mengganggu. Totalnya ada 80 PKL yang sudah kami tertibkan," terang Kasatpol PP KBB Asep Sehabudin, Sabtu (12/6/2021).
Menurut Asep, penertiban sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu dengan fokus penertiban pada PKL yang berada di depan Pasar Tagog Padalarang. Saat ini pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan beberapa pemilik toko yang pelatarannya dipakai para PKL berjualan.
Berdasarkan pengakuan pemilik toko tidak pernah memberikan izin dipakai jualan PKL. Hanya karena situasi, akhirnya para PKL menggelar dagangan mereka di pelataran tempat parkir motor. Imbasnya motor konsumen jadi parkir di bahu jalan dan mengganggu lalu lintas.
"Para PKL itu sebenarnya bukan warga lokal, mereka berpindag-pindah tempat mencari keramaian. Sejauh ini semua kooperatif dan mau untuk ditertibkan," imbuhnya.
Kesepakatan menertibkan jalan raya Padalarang bersih dari PKL telah diputuskan dalam rapat bersama dengan sejumlah pihak, termasuk perwakilan para pedagang pada Rabu 9 Juni 2021. Pada musyawarah itu disepakati bahwa semua PKL harus direlokasi ke kawasan jalan Gedong Lima.
Untuk mencegah PKL beroperasi kembali, pihaknya akan menempatkan personel Satpol PP di lokasi selama sepekan. Selain itu, akan dibuat spanduk besar berisi larangan berdagang. "Kita stanby kan personel sampai pekan depan dan akan pasang spanduk juga dilarang berjualan," pungkasnya.
Editor : Agus Warsudi
lapak pkl pedagang pkl pembongkaran pkl penataan pkl penertiban pkl penggusuran pkl padalarang Pasar Tagog Padalarang pasar padalarang razia satpol pp
Artikel Terkait