Sesuai regulasi yang tertera dalam Perwal Nomor 73 tahun 2020, ujar Wakil Wali Kota, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB.
Kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," ujarnya.
Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern untuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Dia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus corona di Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
minimarket minimarket disegel kota bandung wakil wali kota bandung Covid Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 COVID-19 Bandung zona merah
Artikel Terkait