BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern atau minimarket yang ketahuan melanggar jam operasional. Keempat toko modern itu beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Penyegelan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam rangka operasi penegakan disiplin pada Kamis (17/12/2020) malam. Dalam keterangan resminya, tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch Ramdan, BKR, Gatot Subroto, dan berakhir di Ibrahim Adjie, Kiaracondong.
"Kami ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," kata Yana.
Editor : Agus Warsudi
minimarket minimarket disegel kota bandung wakil wali kota bandung Covid Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 COVID-19 Bandung zona merah
Artikel Terkait