"Hitungan kami dari Rp260 juta utang pokok dan bunga itu yang baru dibayarkan Rp25 juta. Sisanya sekitar Rp235 juta dengan beban bunga setiap hari, maka diperkirakan sekarang utang yang harus dibayar dengan bunga sekitar Rp400 juta," tutur Enjang Sumpena.
BPD Mekarwangi, kata EnjanG Sumpena, sudah melaporkan kasus ini ke Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan melalui Camat Lembang. Sebab YS sudah melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2016. "Jangankan digadiakan, untuk kerja sama saja harus persetujuan bupati. Ini jelas melanggar aturan," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
tanah kas desa Tanah desa bandung barat kabupaten bandung barat Lahan desa Kantor Desa jaminan utang
Artikel Terkait