Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah (kiri) menunjukkan barang bukti 1 kg sabu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Selanjutnya personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggeledah rumah kontrakannya. Di sini, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.001,12 gram atau 1 kg dalam bungkus plastik bening," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (24/5/2021). 

Berdasarkan keterangan pelaku Vian, ujar Kombes Pol Ulung, dia mendapatkan barang haram itu dari Iki, salah satu penghuni lapas di Jakarta. Barang haram tersebut diterima tersangka Vian pada Kamis 20 Mei 2021 di Jalan Ciwastra, Kota Bandung melalui kurir. 

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Tersangka Stevian hanya disuruh menempelkan sabu-sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh Iki. 

Setiap kali menempelkan sabu Tersangka Stevian akan mendapat upah Rp25.000. Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun menjadi kurir narkoba. "Jadi dia (tersangka Vian) ini kurir narkoba jaringan lapas. Dia mendapat upah Rp25.000 sekali menenmpelkan (sabu) di satu tempat yang disepakati dengan pemesan," ujar Kombes Pol Ulung.

Tersangka Stevian alias Vian (lingkaran merah), kurir narkoba yang ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network