"Selanjutnya personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggeledah rumah kontrakannya. Di sini, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.001,12 gram atau 1 kg dalam bungkus plastik bening," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku Vian, ujar Kombes Pol Ulung, dia mendapatkan barang haram itu dari Iki, salah satu penghuni lapas di Jakarta. Barang haram tersebut diterima tersangka Vian pada Kamis 20 Mei 2021 di Jalan Ciwastra, Kota Bandung melalui kurir.
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Tersangka Stevian hanya disuruh menempelkan sabu-sabu tersebut di lokasi yang ditentukan oleh Iki.
Setiap kali menempelkan sabu Tersangka Stevian akan mendapat upah Rp25.000. Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun menjadi kurir narkoba. "Jadi dia (tersangka Vian) ini kurir narkoba jaringan lapas. Dia mendapat upah Rp25.000 sekali menenmpelkan (sabu) di satu tempat yang disepakati dengan pemesan," ujar Kombes Pol Ulung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kurir narkoba penangkapan kurir narkoba sabu-sabu jaringan lapas
Artikel Terkait