Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah (kiri) menunjukkan barang bukti 1 kg sabu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kapolrestabes menuturkan, kasus ini masih didalami. Untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak lapas di Jakarta. "Kami koordinasi dengan pihak lapas. Kasus ini akan dikembangkan," tutur Kopolrestabes. 

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Ulung, tersangka Stevian alias Vian dijerat Pasa 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Vian terancam hukuman seumur hidup karena memiliki, menguasai, dan mengadarkan narkotika.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network