Kapolrestabes menuturkan, kasus ini masih didalami. Untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak lapas di Jakarta. "Kami koordinasi dengan pihak lapas. Kasus ini akan dikembangkan," tutur Kopolrestabes.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Ulung, tersangka Stevian alias Vian dijerat Pasa 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Vian terancam hukuman seumur hidup karena memiliki, menguasai, dan mengadarkan narkotika.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kurir narkoba penangkapan kurir narkoba sabu-sabu jaringan lapas
Artikel Terkait