KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi istri Rahma Setyaningsih memanjatkan doa di makam almarhumah Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg. (Foto: ISTIMEWA)

"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di pengadilan nantinya," ujar Jenderal TNI Dudung.

KSAD juga menyinggung masalah pemecatan. TNI akan menyesuaikan apa yang menjadi putusan militer. "Apabila putusan peradilan militer menyatakan disertai dengan pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," tutur KSAD.

Menurut Jenderal TNI Dudung, tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari dan membuang korban ke Sungai Serayu, layak dipecat. "Karena apa yang dilakukan diluar batas-batas kemanusiaan. Saya sudah orang tua korban, permohonan maaf, atas nama institusi TNI AD, yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih," ucap Jenderal TNI Dudung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network