BANDUNG, iNews.id - Keluarga korban Salsabila menuntut tiga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, Kodam DA, dan Kopda AS dihukum penjara seumur hidup atau mati. Ketiga pelaku dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Deden Sutisna, paman korban Salsabila mengatakan, keluarga menyerahkan penegakkan hukum kepada pihak yang berwajib. Sesuai pasal yang dilanggar ketiga pelaku, pembunuhan berencana.
Sesuai keterangan dari Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokes) Polda Jateng Kombes Pol dr Summy Hastry, kata Deden, sudah jelas. Korban laki-laki Handi Saputra meninggal akibat dibuang. Sedangkan Salsabila meninggal di lokasi kejadian.
"Sudah jelas kan. setelah terjadi kecelakaan, (kedua korban) dibawa dan itu sudah direncanakan pembunuhannya. Itu berarti kembali lagi ke pasal pembunuhan berencana tidak terkecuali apapun. Harapan keluarga, (tiga pelaku) dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata Deden ditemui di rumahnya, Minggu (26/12/2021).
Editor : Agus Warsudi
korban tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari tni ad hukuman mati hukuman seumur hidup nagreg
Artikel Terkait