Ditanya tentang status pelaku orang penting (anggota TNI AD dan menyandang jabatan sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone), Deden menyatakan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Ataupun anggota (TNI AD), kami serahkan kepada pihak jajarannya (Pom TNI AD/Pomad). (Penegakkan hukum) pasti memuaskan bagi pihak keluarga. Kami mohon dengan sangat kepada instansi yang terkait, beri dukungan kepada pihak kepolisian guna menegakkan hukum," ujar Deden.
Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, ditahan sejak Jumat (24/12/2021). Kolonel Inf Priyanto ditahan di sel tahanan Pomdam XIII/Merdeka, sedangkan Kopda DA dan Kopda AS ditahan di Pomdam Diponegoro.
Pada Minggu (26/12/2021), ketiga terduga pelaku dibawa ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Jakarta. Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS dijerat pasal berlapis.
Editor : Agus Warsudi
korban tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari tni ad hukuman mati hukuman seumur hidup nagreg
Artikel Terkait