Utang itu telah dibayar, tapi masih ada kekurangan Rp4 juta. "Kekurangannya adalah Rp4 juta. Sedangkan tersangka mengetahui korban ini suka nganter-nganter," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Korban, tutur Kapolresta Bandung, punya motor sehingga tercetus ide ATS untuk minta diantar ke suatu tempat di Pangalengan pada Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah tiba di tempat sepi, pelaku beraksi memukul kepala belakang korban dengan batu. Setelah itu, pelaku menjerat leher korban menggunakan pakaian korban. Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur motor korban.
"Motor korban dijual pelaku kepada penadah dan sudah kami tangkap. Tersangka mendapatkan uang untuk menutupi utang kepada bosnya," tutur Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ATS dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku ATS terancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan mati.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung pangalengan Objek wisata Pangalengan wisata Pangalengan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan
Artikel Terkait