ATS, pembunuh remaja pria di Perkebunan Teh Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Utang itu telah dibayar, tapi masih ada kekurangan Rp4 juta. "Kekurangannya adalah Rp4 juta. Sedangkan tersangka mengetahui korban ini suka nganter-nganter," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Korban, tutur Kapolresta Bandung, punya motor sehingga tercetus ide ATS untuk minta diantar ke suatu tempat di Pangalengan pada Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah tiba di tempat sepi, pelaku beraksi memukul kepala belakang korban dengan batu. Setelah itu, pelaku menjerat leher korban menggunakan pakaian korban. Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur motor korban. 

"Motor korban dijual pelaku kepada penadah dan sudah kami tangkap. Tersangka mendapatkan uang untuk menutupi utang kepada bosnya," tutur Kapolresta Bandung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ATS dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku ATS terancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan mati.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network