BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat remaja pria di areal Perkebunan Teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Polisi menangkap pemuda berinisial ATS (26) yang membunuh korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat itu, warga menemukan jenazah remaja pria ditutupi ranting-ranting pohon. Terdapat luka di kepala dan jeratan di leher korban," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).
Kombes Pol Kusworo menyatakan, sejak penemuan mayat tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, sekitar 6 jam setelah penemuan mayat, petugas menangkap tersangka ATS sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Kombes Pol Kusworo, motif pelaku membunuh adalah untuk menguasai motor korban. Pelaku ATS mengaku memiliki utang Rp25 juta kepada bosnya.
Utang itu telah dibayar, tapi masih ada kekurangan Rp4 juta. "Kekurangannya adalah Rp4 juta. Sedangkan tersangka mengetahui korban ini suka nganter-nganter," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Korban, tutur Kapolresta Bandung, punya motor sehingga tercetus ide ATS untuk minta diantar ke suatu tempat di Pangalengan pada Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah tiba di tempat sepi, pelaku beraksi memukul kepala belakang korban dengan batu. Setelah itu, pelaku menjerat leher korban menggunakan pakaian korban. Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur motor korban.
"Motor korban dijual pelaku kepada penadah dan sudah kami tangkap. Tersangka mendapatkan uang untuk menutupi utang kepada bosnya," tutur Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ATS dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku ATS terancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan mati.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung pangalengan Objek wisata Pangalengan wisata Pangalengan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan
Artikel Terkait