Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan akan mengabulkan permohonannya. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

"Keterangan Aep ini hanya melihat dari jarak 100 meter yang hanya lihat dilempar saja terus sama Dede Kurniawan balik kan, karena ketakutan. Lalu, setelah ditangkap baru ada metode cocokologi, setelah ditunjuk. Hanya itu," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menyinggung soal jawaban hasil tes psikologi Pegi Setiawan yang menyatakan dia cenderung menghindari kontak mata dan terlihat gelisah.

"Pelaku-pelakunya ini semua, itu banyak berlatar belakang cuma tamatan SD, Sudirman tamatan SD, Pegi Setiawan cuma tamatan SMP. Kemudian dibawa, ditarik pemeriksaan psikologis lah, diujilah bagaimana. Mereka ini ditanya polisi saja mereka sudah gemetaran, jadi jangan samakan seperti kami," ujarnya.

Insank meyakini jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan rujukan keterangan ahli saja.

"Makanya saya bilang ini betul-betul ditetapkan tersangka, rujukannya keterangan ahli. Menurut saya itu sangat keliru dan kami akan jawab," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network