BANDUNG, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini akan menang pada sidang praperadilan melawan Polda Jabar. Dia optimistis Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang gugatan akan mengabulkan permohonannya.
Keyakinan itu dilandasi jawaban Polda Jabar selaku termohon dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Kami berkesimpulan, permohonan kami insya Allah dikabulkan, kecuali hakimnya masuk angin, ada tekanan dari atas dan seterusnya," ujar Toni, Selasa (27/6/2024).
Menurutnya, jawaban Polda Jabar terkait adanya alat bukti tersebut tidak memenuhi syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dia menyebut, penetapan tersangka lemah karena dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu.
"Paling penting secara formil keputusan MK, selain ada dua alat bukti, si Pegi Setiawan ini harus diperiksa dulu sebagai saksi. Ini jelas tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, malah ada pemeriksaan langsung tersangka. Ini telak," katanya.
Dalam persidangan tersebut, Polda Jabar menjawab gugatan berdasarkan pada putusan pengadilan dengan delapan terpidana yang sudah menjalani tahanan.
Toni mengatakan, tidak ada alat bukti pendekatan Scientific Crime Investigation melainkan hanya dari keterangan saksi.
"Dalam jawabannya tidak ada alat-alat bukti dengan pendekatan metode scientific crime investigation, itu tidak ada. Hanya dari keterangan saksi," ucapnya.
Toni mengatakan, pihaknya juga meragukan saksi Sudirman soal keterangannya dari hasil penyidikan ciri-ciri tersangka Pegi alias Perong.
"Sudirman dalam jawabannya menyatakan Pegi alias Perong datang ke SMP 11 Perjuangan ikut minum ciu dengan menggunakan motor Smash. Tetapi kemudian di keterangan Sudirman masih mengingat-mengingat ciri-ciri Pegi Setiawan itu Perong. Artinya kalau memang dia itu berdua sebagai pelaku ngapain diingat-ingat," ujarnya.
"Itu artinya memang secara psikologis kelihatan sekali tidak ada di lokasi. Karena kalau ada di lokasi, Sudirman cukup, betul pak ini orangnya. Dalam keterangannya masih menjelaskan yang ada tato, ada kalimat seingat saya," katanya.
Begitu juga dengan saksi Aep. Menurut Toni, dia hanya melihat Pegi dari jarak 100 meter.
"Keterangan Aep ini hanya melihat dari jarak 100 meter yang hanya lihat dilempar saja terus sama Dede Kurniawan balik kan, karena ketakutan. Lalu, setelah ditangkap baru ada metode cocokologi, setelah ditunjuk. Hanya itu," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menyinggung soal jawaban hasil tes psikologi Pegi Setiawan yang menyatakan dia cenderung menghindari kontak mata dan terlihat gelisah.
"Pelaku-pelakunya ini semua, itu banyak berlatar belakang cuma tamatan SD, Sudirman tamatan SD, Pegi Setiawan cuma tamatan SMP. Kemudian dibawa, ditarik pemeriksaan psikologis lah, diujilah bagaimana. Mereka ini ditanya polisi saja mereka sudah gemetaran, jadi jangan samakan seperti kami," ujarnya.
Insank meyakini jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan rujukan keterangan ahli saja.
"Makanya saya bilang ini betul-betul ditetapkan tersangka, rujukannya keterangan ahli. Menurut saya itu sangat keliru dan kami akan jawab," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait