Kasus penganiayaan wartawan di Karawang masih belum dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: Ilustrasi)

Diketahui, Polda Jawa Barat sudah melakukan gelar perkara ulang menyusul kekalahan polisi dalam praperadilan yang dimohonkan tersangka. Pihak kepolisian saat ini harus mengulangi kembali dari awal penanganan perkara tersebut. Akibatnya penanganan kasus penganiayaan wartawan berjalan lebih dari dua bulan belum juga selesai.    

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebutkan akan kembali melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dalam kasus ini pascamenanggnya gugatan praperadilan oleh terlapor.

"Proses ini tidak makan waktu lama karena barang bukti dan proses BAP-nya masih sama," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. "Minggu depan sudah bisa kami limpahkan ke kejaksaaan. Kami juga sudah kordinasi dengan kejaksaan," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network