Sementara itu, selain kuasa hukum, penyataan bahwa demokrasi telah mati juga dilontarkan Habib Bahar kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, terkait penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar, luar biasa. "Yang jelas, luar biasa ya. Innalillahi wa innailaihi rajiun. Berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata Ichwan kepada wartawan melalui telepon, Senin (3/1/2022).
Sedangkan Habib Bahar menyatakan, "Terus saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk ketidakadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap Habib Bahar.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditahan seusai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar habib bahar habib bahar bin smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar kasus hoaks
Artikel Terkait