Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Dok.iNews)

Pascakejadian, ujar AKP Dian Pornomo, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 35 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban US sampai tewas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.

"Setelah dilakukan pemriksaan sebagai saksi, 30 warga yang sempat ditangkap pascakejadian, dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus ini," ujar AKP Dian Pornomo.

Kelima tersangka, tutur Kasatreskrim, antara lain, P (31), S (21), S (54), MI (34), dan M (54). Mereka merupakan warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Selain menetapkan lima tersangka, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah korban (Uci Sanusi) RSUD dokter Soekardjo Kota Tasikmalaya. Hasilnya diketahui korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh akibat pukulan benda tumpul," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network