Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Dok.iNews)

TASIKMALAYA, iNews.id - US (50) tewas dikeroyok preman Kampung Bantarsari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Korban US dikeroyok karena bikin onar di kampung pujaan hatinya, seorang janda, warga setempat.

Berikut kronologi peristiwa yang menggegerkan warga Kampung Bantasari pada Senin (29/11/2021) malam tersebut. 

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban US (50) datang ke Kampung Bantarsari, lokasi kejadian untuk mencari teman perempuannya, seorang janda. Saat itu, US datang dalam kondisi mabuk.

Namun teman perempuannya, Sunarti, kata Kasatreskrim, tidak ada di rumah. Korban US yang dikenal sebagai preman kampung, menuduh warga menyembunyikan Sunarti. Tak hanya itu, korban Uci menganiaya seorang anggota linmas dan pemuda kampung. 

Bahkan korban US mengancam akan membakar rumah janda Sunarti, teman perempuanya itu. US berteriak-teriak sehingga membangunkan warga yang sedang istirahat dan tidak bisa ditenangkan. 

Tetapi bukannya tenang, korban US justru menantang warga yang berdatangan dan mencoba hendak menenangkannya. "Warga yang sudah berkumpul cukup banyak itu terpancing emosinya hingga tanpa komando, (warga) serentak menyerang korban US hingga tewas di tempat kejadian," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (2/12/2021).

Pascakejadian, ujar AKP Dian Pornomo, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 35 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban US sampai tewas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.

"Setelah dilakukan pemriksaan sebagai saksi, 30 warga yang sempat ditangkap pascakejadian, dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus ini," ujar AKP Dian Pornomo.

Kelima tersangka, tutur Kasatreskrim, antara lain, P (31), S (21), S (54), MI (34), dan M (54). Mereka merupakan warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Selain menetapkan lima tersangka, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah korban (Uci Sanusi) RSUD dokter Soekardjo Kota Tasikmalaya. Hasilnya diketahui korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh akibat pukulan benda tumpul," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network