Tidak ingin kejadian tersebut kembali terjadi, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengimbau seluruh masyarakat, yang memiliki aspirasi terkait operasional bus TMP bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Jika aspirasi disampaikan dengan melakukan pelanggaran pidana akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapinya.
"Kita harus tertib hukum dan mekanismenya, agar bisa mendapatkan win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana mengatakan, jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur antar kota antarpropinsi (AKAP). Izin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung trans metro pasundan aksi preman aksi premanisme preman preman ditangkap polisi tangkap preman
Artikel Terkait