Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kadishub Kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka E tidak hanya mengancam, tetapi juga menolak kehadiran bus TMP Koridor 3 rute Baleendah-BEC.

"Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas amankan yang bersangkutan (E) dalam waktu kurang dari 1X24 jam karena melakukan pengancaman terhadap sopir bus TMP," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pelaku E, tutur Kapolresta Bandung, pelaku E ditangkap pada Sabtu,(9/4/2022) pagi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network