Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka E tidak hanya mengancam, tetapi juga menolak kehadiran bus TMP Koridor 3 rute Baleendah-BEC.
"Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas amankan yang bersangkutan (E) dalam waktu kurang dari 1X24 jam karena melakukan pengancaman terhadap sopir bus TMP," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Pelaku E, tutur Kapolresta Bandung, pelaku E ditangkap pada Sabtu,(9/4/2022) pagi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung trans metro pasundan aksi preman aksi premanisme preman preman ditangkap polisi tangkap preman
Artikel Terkait