Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi E (lingkaran merah) preman yang melakukan pengancaman terhadap sopir bus TMP koridor 3 Baleendah-BEC. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Preman berinisial E yang mengadang dan mengancam sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) koridor 3 Baleendah-BEC, ditangkap polisi. Akibat perbuatannya pelaku E terancam penjara 1 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi pengadangan bus TMP koridor 3 oleh pelaku E terjadi pada Jumat 8 April 2022. Ketika itu, bus yang sedang beroperasi diadang oleh pelaku dan tiba-tiba masuk ke dalam. Pelaku E lalu memaki dan mengintimidasi sopir. 

Akibatnya, sopir bus dan penumpang di dalam bus tersebut merasa terancam. Kejadian tersebut membuat resah masyarakat pengguna bus. "(Pelaku) sudah diamankan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network