JT, tersangka muncikari yang menjual dua anak berusia 14 tahun menjadi PSK di Cirebon. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

Setelah bernegosiasi dengan pemesan, kata AKBP M Fahri Siregar, korban dibawa ke kamar kos untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran sesuai kesepakatan antara pelaku dengan korban.

"Seusai melayani pelanggan, korban hanya dibayar sebesar 70 persen dari tarif. Sedangkan 30 persen untuk mucikari," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Cirebon Kota, tersangka JT terancam hukuman minimal 13 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network