Muncikari berinisial JT (50) tak berkutik saat digelandang ke Mapolresta Cirebon. (Foto: iNews.id/Miftahudin)
Miftahudin

CIREBON, iNews.id - Kepolisian Polres Cirebon Kota, membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang muncikari berinisial JT (50) yang selama ini menjalankan praktik asusila tersebut.

Saat diamankan, JT terlihat hanya tertunduk lesu. Begitu pula ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus prostitusi anak di bawah umur, tersangka hanya bisa pasrah. Padahal, muncikari ini diketahui telah sering beraksi di sebuah kamar kost yang ada di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan praktik prostitusi anak di bawah umur ini, bermula dari laporan warga sekitar yang kerap melihat adanya dugaan transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari laporan warga, petugas segara melakukan penyelidikan. Kemudian, saat melakukan penggerebekan didapati tersangka bersama dua anak perempuan yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, JT mengakui perbuatannya dan telah menjalani bisnis prostitusi anak ini sekitar dua bulan belakangan ini.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan korban kepada orang yang dikenalnya, dengan tarif sebesar Rp500.000 hingga Rp800.000," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto 76 i atau Pasal 88 juncto 76 f UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

BERITA TERKAIT