Dari pemeriksaan terhadap tersangka, JT mengakui perbuatannya dan telah menjalani bisnis prostitusi anak ini sekitar dua bulan belakangan ini.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan korban kepada orang yang dikenalnya, dengan tarif sebesar Rp500.000 hingga Rp800.000," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto 76 i atau Pasal 88 juncto 76 f UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait